Program Kerja Kepala Sekolah


    Definisi Program kerja kepala sekolah
    Program kerja kepala sekolah bisa di artikan sebagai serangkaian program  yang disusun secara periodik yang berfungsi sebagai action plan untuk pengembangan sekolah ke arah yang ingin di capai.  The National Association of Elementary School Principals (2001) mendefinisikan kepemimpinan pembelajaran (Kepala Sekolah) sebagai pemimpin komunitas pembelajar, yang di dalam komunitas pembelajar itu para guru bertemu secara teratur untuk membahas pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan masalah, merefleksikan pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang dipelajari siswa.

    program kerja kepala sekolah

    Artinya jelas bahwa Sebagai leader,  kepala sekolah harus mampu memberdayakan semua potensi dan sumber daya yang ada di sekolah terkait dengan berbagai program pembelajaran, proses evaluasi, pengembangan kurikulum, pengelolaan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pelayanan terhadap peserta didik, hubungan dengan masyarakat, sampai pada penciptaan iklim sekolah yang kondusif.
    Jika kita bicara terkait dengan program kerja kepala sekolah, tentu saja hampir semua sekolah sudah melakukannya dengan baik. Poin penting yang kadang terlewatkan adalah folow up dan evaluasi yang mendalam dari berbagai program yang telah dilaksanakan. Masalah yang kerap terjadi adalah program kerja hanya sebatas diatas kertas atau bahkan terkesan formalitas. Sehingga progress sekolah lebih cenderung jalan ditempat atau bahkan mundur dari sebelumnya.  
    Tujuan penyusunan program kepala sekolah
  1. Kepala sekolah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah dapat dicapai.
  2. Memberikan arah kerja kepala sekolah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
  3. Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
  4. Memberikan arah bagi segenap warga sekolah untuk menjalankan tugas organisasi.

  5. Contoh Program kerja kepala sekolah
    A.    Bidang Kurikulum
    Meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Meningkatkan pemahaman dan penguasaan guru terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
    2. Meningkatkan keterampilan guru dalam :
    a. Menjabarkan kurikulum kedalam silabus dan Rencana Pelaksanaan pembelajaran.
    b. Pengausaan terhadap semua materi.
    c. Penguasaan dan pemahaman terhadap metode pembelajaran dan pengelolaan KBM.
    d. Pelaksanaaan evaluasi dan analisis hasil evaluasi.
    e. Menyusun dan melaksanakan program pengayaan/remedial.
    f. Membuat program tindak lanjut.
    g. Menentukan Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
    h. Membuat dan menggunakan alat peraga dan media pembelajaran lainnya.
    i. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan.
    j. Melengkapi buku-buku sumber pelajaran baik untuk pegangan guru maupun untuk pegangan siswa.
    k. Meningkatkan kegiatan supervisi kelas baik secara kualitas maupun kuantitas.
    B.     Bidang Kepegawaian
    Meningkatkan profesional, disiplin dan komitmen yang tinggi serta tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing.
    Langkah-langkah yang akan dilaksanakan :
    1. Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekstrakurikuler yang dituangkan dalam SK Kepala Sekolah.
    2. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas baik secara terjadwal atau sesuai kebutuhan.
    3. Meningkatkan kegiatan Sistem Pembinaan Profesional di Gugus Sekolah melalui KKG dan KKKS.
    4. Menciptakan situasi dan suasana kerja yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan sehingga tercipta kerjasama yang baik dan situasi yang kondusif dalam pelaksanaan kerja.
    5. Memberikan penghargaan terhadap guru yang berprestasi dan melaksanakan tugas dengan baik, dengan cara :
    6. Berusaha memberikan kesejahteraan lahir batin berupa :
    Penghargaan secara lisan berupa ucapan terima kasih.
    Promosi jabatan : Bila memenuhi syarat guru tersebut diusulkan untuk menjadi Kepala Sekolah atau dengan sikap memotivasi guru untuk terus bersikap disiplin dan senang dalam melaksanakan tugas.
    Kenyamanan dalam melaksanakan tugas.
    Pemberian insentif alakadarnya pada saat-saat tertentu seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri, kenaikan kelas dan sebagainya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
    C.    Bidang Keuangan
    Meningkatkan kelancaran pengelolaan keuangan sehingga pendistribusiannya dapat memperlancar kegiatan pendidikan di SD Negeri dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    Pembenahan petugas pengelola keuangan, terdiri dari :
    Petugas pengelola gaji.
    Petugas pengelola Bantuan Operasional Sekolah.
    Penataan ruangan baik di kelas, kantor, UKS, perpustakaan.
    Perbaikan meubelair.
    Pemeliharaan terhadap alat peraga dan media pendidikan yang telah dimiliki.
    Mengusahakan penambahan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan melalui :
    Biaya Operasional Sekolah (BOS).
    Pengajuan bantuan rehab bangunan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten .
    D.    Bidang Sarana dan Prasarana
    Dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang menunjang terhadap lancarnya kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pendidikan lainnya. Adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan adalah :
    Meningkatkan pemeliharaan sarana prasarana yang sudah ada meliputi :
    Pengecatan ruang belajar dan ruang kantor.
    Perbaikan ruang belajar dan ruang kantor.
    Penataan ruangan baik di kelas, kantor, UKS, perpustakaan.
    Perbaikan meubelair.
    Pemeliharaan terhadap alat peraga dan media pendidikan yang telah dimiliki.
    Mengusahakan penambahan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan melalui :
    SBPP, Biaya Operasional Sekolah (BOS).
    Pengajuan bantuan rehab bangunan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau instansi lainnya.
    E.     Bidang Ketatausahaan
    Meningkatkan pelayanan terhadap stakecholder dan pendokumentasian kegiatan pendidikan melalui peningkatan kegiatan pengadministrasian meliputi :
    Administrasi pengajaran kurikulum terdiri dari :
    Jadwal pelajaran.
    Program semester/tahunan.
    Silabus tiap mata pelajaran.
    Rencana pelaksanaan pembelajaran.
    Program dan pelaksanaan evaluasi.
    Analisis evaluasi dan program tindak lanjut.
    Program dan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.
    Administrasi kemuridan meliputi :
    Penerimaan siswa baru terdiri dari M1, M2, dan M3.
    Buku induk siswa.
    Buku klaper.
    Buku penyesuaian klaper.
    Buku mutasi murid.
    Pengajuan NISN.
    Administrasi keuangan meliputi :
    Keuangan gaji.
    Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
    Keuangan Tabungan Murid.
    Keuangan SBPP.
    Keuangan lain-lain.
    Administrasi kepegawaian
    File pegawai.
    Buku Induk pegawai.
    Daftar Urut Kepangkatan (DUK) guru.
    DP3/SKP
    Catatan waktu kenaikan pangkat/gaji berkala.
    Buka cuti.
    Buku absen umum.
    Buku uraian tugas guru.
    Administrasi sarana dan prasarana
    Daftar inventaris sekolah.
    Administrasi bangunan dan perlengkapan khusus.
    Daftar inventaris kelas.
    Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
    Catatan hasil kegiatan dengan komite sekolah.
    Daftar hadir peserta rapat komite sekolah.
    Susunan pengurus komite sekolah.
    Administrasi lain-lain
    Administrasi kegiatan pramuka.
    Administrasi UKS.
    Administrasi perpustakaan.
    Administrasi kegiatan keagamaan.
    Administrasi kegiatan porsivitas.
    Administrasi kegiatan upacara.
    Administrasi kegiatan gugus.
    F.     Bidang Kesiswaan
    Peningkatan pelayanan pendidikan terhadap siswa, orangtua siswa dan masyarakat sekitar meliputi :
    Terhadap siswa meliputi :
    Menyediakan sarana dan prasarana belajar mengajar.
    Meningkatkan pembinaan prestasi siswa dengan cara mengikutsertakan
    siswa dalam kegiatan lomba-lomba baik tingkat sekolah, gugus sekolah, tingkat kecamatan, kalau mungkin tingkat kabupaten/provinsi, seperti :
    Lomba siswa berprestasi.
    Lomba mata pelajaran.
    Kegiatan pertandingan olahraga dan kesenian.
    Olimpiade matematika, IPA.
    Kepramukaan.
    Dan lain-lain.
    Meningkatkan pembinaan dan pengawasan disiplin siswa meliputi :
    Disiplin waktu.
    Disiplin belajar.
    Disiplin melaksanakan tugas.
    Disiplin berpakaian.
    Mengembangkan kehidupan sekolah yang bernuansa Islami, meliputi :
    Pembinaan sikap dan jiwa beragama melalui kegiatan pembinaan religius antara lain : kegiatan keagamaan, PHBI, sholat dzuhur berjamaah dan lain-lain.
    Menumbuhkembangkan sifat berakhlak mulia.
    Menumbuhkembangkan pengalaman beragama yang mengandung nilai-nilai sosial antara lain : menengok anak yang sakit, melayat keluarga siswa yang terkena musibah, membantu korban bencana alam dan lain-lain.
    Pelayanan terhadap orangtua siswa dan masyarakat, meliputi :
    Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan orangtua siswa, tokoh masyarakat dan orang-orang yang peduli terhadap pendidikan.
    Melaporkan hasil kegiatan pendidikan secara berkala melalui :
    Raport siswa tiap semester.
    Progres raport baik secara tertulis maupun lisan pada akhir tahun pelajaran.
    Pada acara-acara rapat koordinasi antara sekolah, orangtua siswa dan pengurus komite sekolah.
    Mengadakan kunjungan rumah kepada orangtua siswa, tokoh masyarakat dan pengurus komite sekolah secara berkala atau sesuai kebutuhan.
    Memberikan informasi tentang inovasi di bidang pendidikan antara lain mengenai perubahan kurikulum, perubahan sistem pendidikan
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah. Program Tahunan Kepala Sekolah disebut juga  Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun oleh Kepala Sekolah bersama dewan guru / pegawai dan Komite Sekolah.
    Dasar hukum penyusunan program kerja kepala sekolah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  8. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  9. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  11. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
  24. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  26. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Komentar